

Resolusitvnews.com | Labuhanbatu
Viralnya gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Bakaranbatu, terendam banjir. Beralamatkan Jl. SM Raja, kelurahan Bakaranbatu, kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Menuai perhatian publik. (Minggu, 25/10/2026).

Menanggapi peristiwa tersebut, FKPPI 0209/Labuhanbatu meminta agar persoalan ini disikapi secara objektif dan masyarakat tidak terburu-buru menyalahkan salah satu pihak, yaitu Kodim 0209/Labuhanbatu. Sebagai penanggungjawab pembangunan yang didelegasikan oleh pihak Agrinas.
Sekretaris Cabang FKPPI 0209/Labuhanbatu, Andy B. Yudho, menegaskan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada fakta, dokumen, serta pembagian kewenangan dalam proses penyediaan lahan dan pembangunan gedung tersebut.
Menurut Andy, berdasarkan informasi yang beredar. Lahan pembangunan KDKMP tersebut berasal dari aset Dinas Pertanian yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Karena itu, Pemkab perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penyediaan lahan, persetujuan penggunaannya, serta pertimbangan kelayakan lokasi sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Jangan terburu-buru menyalahkan salah satu pihak, khususnya TNI. Hanya karena gedung KDKMP tersebut terendam banjir. Kita harus melihat prosesnya dari awal. Siapa yang menyediakan lahan, siapa yang menyetujui penggunaannya, dan apakah lokasi tersebut sudah melalui kajian kelayakan yang memadai?” ujar Andy.
Ia menjelaskan, peran dalam mengusulkan atau mengoordinasikan pembangunan harus dibedakan dari kewenangan dalam penyediaan aset daerah dan proses persetujuan penggunaannya.
Demikian pula, tanggung jawab atas desain bangunan, drainase, serta mitigasi banjir harus ditelusuri berdasarkan dokumen perencanaan dan pembagian tugas masing-masing pihak.
Andy menilai, peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pembangunan fasilitas publik, khususnya dalam pemilihan lokasi yang aman dan sesuai dengan kondisi lingkungan.
“Kalau memang lahan itu berasal dari aset Pemkab, tentu perlu dijelaskan bagaimana proses penawarannya, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah risiko banjir sudah dipertimbangkan sejak awal. Semua itu harus dibuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” tegasnya.
Meski demikian, Andy mengingatkan bahwa terjadinya banjir tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Pemeriksaan dokumen dan evaluasi teknis diperlukan untuk memastikan penyebab kejadian serta menentukan tanggung jawab secara proporsional.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi ajang saling menyalahkan antarlembaga, melainkan menjadi evaluasi bersama demi memastikan program KDKMP benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Prinsipnya sederhana, jangan mencari kambing hitam. Buka dokumennya, periksa prosesnya, dan tegakkan tanggung jawab berdasarkan fakta. Kodim jangan dijadikan sasaran kesalahan secara sepihak sebelum seluruh proses pembangunan diperiksa. Pemkab juga perlu menjelaskan secara transparan dasar penyediaan dan pemilihan lahan tersebut,” tutup Andy.
FKPPI 0209/Labuhanbatu berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang di masyarakat tidak berhenti pada perdebatan, tetapi menghasilkan evaluasi konkret terhadap perencanaan, pemilihan lokasi, dan pelaksanaan pembangunan KDKMP.
(TAK)

Tidak ada komentar